Bea Cukai Catat 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024
Konferensi pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam menyampaikan bahwa iPhone 16 tersebut masuk melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman.
"Kami baru memiliki data sampai Oktober 2024, ada 5.448 unit yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman," katanya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Dalam regulasi yang berlaku, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun.
Begitu pula untuk barang kiriman, yang diperbolehkan maksimal dua unit per pengiriman.
BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Ungkap Kasus Penyelundupan Narkotika
Hal tersebut diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi Permendag 8/2024.
"Sesuai Permendag, ada pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) selama barang tersebut adalah untuk kepentingan pribadi," tambah Chotibul.
Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa HP tersebut adalah barang penumpang non-pribadi atau untuk tujuan perdagangan, maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Untuk barang bawaan pribadi, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk nilai barang hingga 500 dolar AS.
Untuk nilai barang yang melebihi batas tersebut, penumpang akan dikenakan bea masuk untuk kelebihan nilai barang tersebut.
Sebagai contoh, jika harga iPhone 16 mencapai Rp20 juta, maka setelah dikurangi 500 dolar AS, kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk.
Chotibul merinci biaya yang dikenakan terhadap barang terkait, antara lain bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, serta pajak penghasilan (PPh).