Hutan Terdegradasi Bisa Untuk Pangan dan Energi
Guru Besar Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanain Bogor (Fahutan IPB), Prof. Dr. Yanto Santosa. (Humas IPB/Prof.Dr. Yanto Santosa)--
Menurut dia, jika 65 persen wilayah Indonesia ini masih dinyatakan sebagai kawasan hutan maka akan terus muncul polemik ataupun kegaduhan bilamana ada wacana penambahan lahan untuk kegiatan pertanian/perkebunan atau kegiatan non kehutanan.
Oleh karena itu, dia mengusulkan supaya pemerintah bersama DPR, akademisi serta masyarakat sipil duduk bersama berembug untuk melakukan inventarisasi hutan nasional.
Pasalnya, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dijadikan patokan saat ini sebagai tata ruang itu ditetapkan awal tahun 1970-an. Di mana saat itu penduduk Indonesia masih sekitar 120 juta orang, sementara saat ini sudah sekitar 282 juta orang.
"Dengan kesepakatan tata ruang baru ini bisa dilakukan untuk memperluas kawasan untuk pangan, tanaman industri entah itu sawit atau tanaman apapun, sehingga kita tidak bisa dikatakan sebagai deforestasi," katanya. (ant)