Anggaran Hibah Pilkada Silpa Rp27 Miliar Akan Dikembalikan Setelah Audit BPK
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dana hibah yang diberikan Pemerintah provinsi Jambi kepada penyelenggara Pilkada terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp27 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Nantinya, sisa keuangan yang tak tergunakan itu akan dikembalikan ke Kas Daerah, setelah dilakukan Audit penggunaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi. Kata Dia, berdasarkan informasi sementara dana hibah yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada kelebihan anggaran.
"Informasi sementara yang kami terima, ada kelebihan anggaran," kata Agus Pirngadi
Silpa dana hibah Pemprov Jambi terbesar ada di KPU Provinsi Jambi sebesar Rp20 Miliar. Sedangkan pada Bawaslu sebesar Rp7 Miliar.
BACA JUGA:Tebo Dapat Hibah 24 Miliar dari BNPP
BACA JUGA:KPK Periksa 65 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah
Untuk saat ini, Agus menerangkan kelebihan anggaran dana hibah dari Pemprov Jambi belum dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu ke kas daerah.
"Belum dilakukan pengembalian dari KPU dan Bawaslu, proses pengembalian dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban baik fisik maupun laporannya," katanya.
Lebih lanjut, Agus Pirngadi mengatakan bahwa pengembalian kelebihan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas daerah setelah dilakukan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebelumnya, untuk KPU mendapatkan anggaran Pilkada 2024 dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp121 Miliar. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp61,19 Miliar. (*)