Khawatir Legislasi Terganggu Bila Parliamentary Treshold Dihapus

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad khawatir fungsi DPR RI dalam hal legislasi akan terganggu jika ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila ambang batas parlemen dihapus, maka setiap partai politik bisa duduk di DPR RI. Dengan begitu, menurutnya akan banyak partai politik memiliki kursi di DPR RI karena ambang batas parlemen menjadi 0 persen.

"Kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA:Tiga Pemohon Yakinkan Hakim MK, Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Kerinci Digelar

BACA JUGA:MK Janjikan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Tepat Waktu dan Proposional

Namun dia mewajarkan jika usulan penghapusan Parliamentary Treshold itu datang dari partai politik yang tidak pernah lolos ambang batas parlemen. Menurut dia, usulan tersebut akan menimbulkan plus dan minus.

"Ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

BACA JUGA:Sidang MK Terkait Sengketa Pilkada Jambi Dimulai Pekan ini

BACA JUGA:MK Register Pemohonan Sengketa Untuk 6 Gugatan Pilkada di Provinsi Jambi

Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan