185 Pemerintah Daerah Bebaskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Miskin
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Sebanyak 185 pemerintah daerah di Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam sebuah keterangannya pada Rabu (15/1).
Menurut Tito, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat kecil agar mereka dapat segera memiliki hunian yang layak tanpa terbebani biaya tinggi yang biasanya dikenakan pada BPHTB dan PBG.
“Kami berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah, utamanya yang ada di daerah, dengan lebih mudah memiliki rumah,” ujarnya.
BACA JUGA:Capaian Pajak 80 Persen, BPHTB Masih Menjadi Tantangan
BACA JUGA:Capaian Pendapatan BPHTB Kabupaten Tebo 2023 Melebihi Target
Tito menambahkan bahwa kebijakan tersebut diterapkan di 185 daerah yang sudah mencabut biaya BPHTB dan PBG untuk warganya, dan meminta media untuk memberikan informasi tersebut agar semakin banyak masyarakat yang mendapat manfaat.
Ia juga memberikan waktu hingga 31 Januari 2025 bagi daerah-daerah yang belum menerapkan kebijakan ini untuk segera melakukannya.
“Bagi daerah yang belum menerapkan kebijakan ini, saya akan mempublikasikan daftar daerah tersebut, dan memberi surat teguran,” katanya.
Tito berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tersebut dapat segera menikmati kemudahan dalam memiliki tempat tinggal.
Selain itu, Tito memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang yang telah mengimplementasikan kebijakan ini secara penuh, dengan mempercepat pelayanan PBG dan bebas dari biaya BPHTB.
Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memiliki rumah.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan hunian bagi MBR.
Pemerintah, kata Maruarar, juga berkomitmen untuk menyelesaikan program pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.