Baca Koran Jambi Ekspres Online

Hurmin-Gerry Bantah Dalil Ketidaknetralan Camat dan Kades dalam Pilkada Sarolangun

Erick Abdullah kuasa hukum pasangan Hurmin-Gerry selaku pihak terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Sarolangun.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO– Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sarolangun, Hurmin-Gerry Trisatwika, yang bertindak sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pilkada Sarolangun 2024, membantah dalil yang disampaikan oleh pasangan calon Tontawi Jauhari-A. Harris terkait ketidaknetralan camat dan kepala desa dalam proses pemilihan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sarolangun, yang diadakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025), dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dalam sidang ini, pihak terkait menyampaikan jawabannya terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon, termasuk pembahasan alat bukti serta keterangan dari Bawaslu.

BACA JUGA:Bawaslu Buktikan Dukungan Perangkat Desa pada Sidang Lanjutan Sengketa PHP Pilkada Bungo

BACA JUGA:Bantah Dalil Larangan Kampanye dan Intimidasi, KPU dan Bawaslu Sungai Penuh Sampaikan Jawaban Termohon

Erick Abdullah, kuasa hukum pasangan Hurmin-Gerry, menanggapi dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa enam camat di Kabupaten Sarolangun—yaitu Camat Pauh, Camat Sarolangun, Camat Batin VIII, Camat Mandiangin, Camat Mandiangin Timur, dan Camat Air Hitam—terlibat dalam ketidaknetralan Pilkada.

Erick menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, karena pihak terkait tidak pernah melibatkan camat dalam kampanye, bahkan di Kecamatan Mandiangin Timur, pasangan Hurmin-Gerry justru kalah di bawah pasangan calon nomor urut 4.

Erick juga membantah klaim Pemohon yang menyatakan kepala desa di Sarolangun, termasuk Kepala Desa Seko Besar, menawarkan BLT dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada warga dengan syarat memilih pasangan Hurmin-Gerry.

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti atau pengakuan dari masyarakat yang merasa terancam atau dipengaruhi seperti yang didalilkan oleh Pemohon.

Atas dasar pembantahan tersebut, pihak terkait memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon dan mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mengenai hasil Pilkada 2024.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Enam Kabupaten/Kota di MK, Jawaban Termohon Minggu Depan

BACA JUGA:Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara, Nalim-Nilwan Ajukan Gugatan ke MK dalam Sengketa Pilkada Merangin

Senada dengan pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (Termohon), yang diwakili oleh Enda Permata Sari, juga membantah dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan camat dan perangkat desa.

Enda menilai bahwa Pemohon tidak memberikan bukti konkret mengenai dukungan camat atau perangkat desa, termasuk tidak menjelaskan siapa yang didukung, bagaimana bentuk dukungannya, serta kapan hal tersebut terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan