Dana Perjalanan Dinas Pemprov Jambi Dipangkas Rp105 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Anggaran perjalanan Dinas Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2025 dipangkas 50 persen.

Hal ini sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi penggunaan APBN dan Transfer ke Daerah (TKD) serta aturan turunan lainnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan untuk di Pemprov Jambi sebanyak Rp105 Miliar dipangkas.

"50 persen dari total Rp210 Miliar yang diperuntukkan untuk perjalanan dinas OPD Pemprov dan anggota DPRD Provinsi Jambi," sebut Sudirman (10/2).

Ia menambahkan, Pemprov mempedomani aturan pusat. Adapun sisa anggaran perjalanan dinas diperuntukkan bagi kunjungan yang penting.

"Kita mesti patuh dan taat, dan semua OPD Pemprov terkena pemangkasan perjalanan dinas ini," katanya.

BACA JUGA:BMKG Komitmen Jaga Kualitas Layanan Cuaca dan Bencana Meski Anggaran Ditekan

BACA JUGA:Siapkan Anggaran BTT Rp 24 M

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyikapi pemangkasan anggaran perjalanan dinas dengan optimis.

Ia meminta Dinasnya memaksimalkan anggaran yang ada. Saat ini jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan pasti.

Haris menyatakan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 diatur soal transfer keuangan daerah yang dipangkas hingga pengurangan perjalanan dinas. 

"Hal itu tidak masalah karena pejabat berkonsultasi bisa melalui daring (online)," sebutnya.

Ia berpandangan tugas saat ini adalah memaksimalkan anggaran yang tersedia.

Apalagi penghematan ini pernah dilalui saat Covid-19.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan