33 Kades Terpilih Segera Dilantik, Catat Tanggalnya

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi Syaifullah --

MUARO JAMBI-Puluhan Kepala Desa (Kades) terpilih di Wilayah Muaro Jambi bakal segera dilantik dalam pekan ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi, setidaknya ada sebanyak 33 kepala desa yang  bakal dilantik pada tanggal 15 Desember tahun ini.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi Syaifullah menyampaikan, pihaknya saat ini telah melaksanakan rapat konsolidasi bersama OPD terkait mengenai persiapan kegiatan pelantikan puluhan Kades terpilih di wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini.

Para Kades yang bakal dilantik ini, kata dia yaitu para kepala desa yang terpilih atau pemenang pada saat pelaksanaan Pemilihan Kades (Pilkades) secara serentak yang digelar pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Insya Allah, mudah-mudahan akan kita laksanakan di hari jumat tanggal 15 Desember 2023. Seluruh rangkaian administrasi dalam hal untuk persiapan pelantikan, sudah kita persiapkan," kata Syaifullah kepada pewarta, Selasa (12/12).

Syaifullah mengatakan, sesuai data yang ada di Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi. Semua kepala desa di 33 desa yang tersebar di 10 kecamatan tersebut, masa jabatan nya berakhir pada tanggal 15 Desember tahun ini.

Itu berarti, katanya, setelah kegiatan pelantikan ini, para kepala desa yang dilantik ini sudah bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Banyak tugas yang akan dikawal kepada kepala desa terpilih yang dilantik itu. Salah satunya yaitu memastikan rangkaian musyawarah desa dalam rangka untuk persiapan penerimaan APBDes di tahun 2024 yang akan datang," katanya.

Mantan Camat Mestong itu memastikan, kepada para kepala desa terpilih untuk Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan, Desa Simpang Limo Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam yang Pilkadesnya ada sengketa, tetap akan dilakukan pelantikan.

"Untuk tiga kepala desa yang ada sengketa, yang ada terdata pada kami, tetap dilakukan pelantikan sesuai mekanisme aturan berlaku," katanya.

"Artinya, semua rangkaian materi itu sudah kita persiapkan. Kemarin, sesuai dengan konsolidasi kita bersama Desa yang akan melakukan ketidakpuasan, sudah kita siapkaan ranahnya, yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara," tukasnya. (*)

Tag
Share