Mangkir Lagi, Dirut PT MSI Dijemput Paksa Kasus Penelantaran 42 Jamaah Umroh

KASUS PENIPUAN : Nur Habibullah saat mendatangi Mapolda Jambi beberapa waktu lalu untuk melaporkan kasus penipuan travel umroh yang dilakukan oleh Dirut PT MSI Tour--

JAMBI - Direktur PT Miftah Safari Internusa (MSI), Miftahuddin, tak mengindahkan panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait penelantaran 42 jamaah haji asal Jambi.

Padahal, penyidik sudah memanggil Direktur PT MSI tersebut sebanyak 2 kali.

Pada panggilan kedua yang dilayangkan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi ini, Direktur Utama PT MSI bernama Miftahuddin menyatakan dirinya tak dapat hadir. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, pada Selasa (12/12) saat ditemui di Mapolda Jambi.

“Kami baru menerima informasi dari Kasubdit bahwa yang bersangkutan tidak hadir. Jadi sudah dua kali pemanggilan dan reschedule dua kali,” ujarnya.

Disimpulkan Andri, pihaknya menilai bahwa terlapor yakni Miftahuddin tidak kooperatif dalam pemanggilan sebagai saksi atas kasus pelanggaran 42 jamaah haji di tanah suci bulan November 2023 lalu.

“Terlapor yang kita panggil sebagai saksi tidak kooperatif,” katanya.

BACA JUGA:Polisi Akan Panggil Dirut PT MSI

BACA JUGA:Dirut PT MSI Tour Dilaporkan ke Polisi

Andri menyebutkan, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara atas kasus ini, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah didapatkan pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, mungkin dalam waktu dekat akan kita proses penyidikan, status nanti ditingkatkan ke penyidikan,” terangnya.

Barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian berupa bukti transaksi, serta keterangan terhadap 3 atau 4 orang saksi dari pihak pelapor.

“Semua bukti transaksi sudah kita pegang, keterangan saksi dari posisi pelapor. Sekalipun terlapor ini tidak hadir kami akan meningkat status dari proses penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Investasi Bodong Penyewaan Mobil

Tag
Share