Polisi Selidiki Kasus Investasi Bodong Penyewaan Mobil, Ini Modusnya

Dirres krimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta--

JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.

Kasus ini bermula saat para korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku berinisial AU (37) saat sedang nongkrong.

Pelaku kemudian melobi atau merayu para korban untuk mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Iming-imingnya, angsuran mobil itu ditanggung dan para korban akan mendapatkan bonus Rp 2 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Investasi Bodong Mobil Rental

BACA JUGA:Penipuan Investasi DO Sawit, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

“Kita sudah menerima laporan, saat ini kami melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penipuan. Kami mohon waktu, kami lengkapi dulu pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya, Selasa (12/12) kemarin.

Andri berharap tidak ada kendala dalam proses penyelidikan kasus dugaan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan ini.

“Walaupun ada kendala seperti tidak hadirnya terlapor tapi dengan dugaan pidana itu terjadi dan bukti-bukti yang Kita miliki, prosesnya pasti akan kita tingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban penipuan investasi bodong dengan modus pengajuan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan bertambah.

BACA JUGA:Pasutri Tersangka Penipuan Investasi DO 2 Kali Mangkir

Atas kasus investasi bodong itu, korban saat ini telah bertambah dua orang dan telah membuat laporan ke Polda Jambi, pada Jumat 8 Desember 2023 lalu.

Dua korban kasus investasi bodong ini datang ke Polda Jambi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Beni Ari Feriadi.  Dengan bertambahnya korban investasi bodong ini, kerugian kurang lebih mencapai Rp 13 miliar. 

Para korban berharap, kasus ini menjadi atensi khusus untuk Kapolda Jambi dalam mengungkap kasus investasi bodong ini.

Tag
Share