5.000 Rumah Tak Layak Huni Bakal Dapat Bantuan, Segini Bantuan per Unit

Plt. Kadis Perakim Tanjabbar Syafrun ST melalui Junaidi, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim--

KUALATUNGKAL-Pemkab Tanjabbar akan membantu 5.000 rumah tak layak huni di Kabupaten Tanjabbar. 

Setiap rumah akan mendapatkan bantuan Rp20 juta melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana Rp20 juta tersebut langsung diberikan pemerintah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). 

Perbaikan rumah tak layak huni dikerjakan oleh warga penerima bantuan tersebut.

Bahkan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar sudah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan bantuan rumah tidak layak huni.

Ir. H. Agus Sanusi, M.S, Sekda Tanjabbar menyebutkan, pembangunan rumah tak layak huni akan dibiayai dari APBD Kabupaten Tanjab Barat. 

BACA JUGA:UMK Tanjabbar Naik Tipis, Segini Kenaikannya

BACA JUGA: Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Tanjabbar

Selain itu, pihaknya mencoba mengkolaborasi dengan dana lain seperti dari CSR, Baznas.

Sehingga rumah yang tak layak huni di Tanjab Barat bisa teratasi semuanya.

Sekda menyebut, pemberian bantuan perbaikan rumah tak layak huni ini baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tanjabbar. 

Dirinya berharap dengan adanya perbaikan rumah tak layak huni ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Disisi lain kata Sekda, dengan adanya bantuan perbaikan rumah tak layak huni ini bisa mengurangi angka kemiskinan.

"Perumahan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat, efek nya seperti kesehatan, stunting dapat dikurangi," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan