Tahapan PSU Bungo Dimulai

JAMBI- Tahapan Pemungutan Suara Ulag (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo sudah dimulai. Ini setelah terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Bungo nomor 40 tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertangal 4 Maret lalu. 

Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis mengatakan bahwa sesuai dengan putusan MK, pihaknya diberikan waktu 45 hari untuk mempersiapkan PSU. Sejak adanya putusan itu, pihaknya sudah mulai bekerja dengan melakukan berbagai persiapan. 

 “Salah satunya adalah menyusun tahapan PSU. Kita sudah menggelar rakor bersama KPU Provinsi maupun KPU RI,” ujarnya, Jumat kemarin. 

Armidis mengatakan bahwa tahapan sudah dimulai dengan penyusunan anggaran, persiapan penyusunan tahapan PSU paska putusan MK. Kemudian melakukan sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara PSU pada partai politik peserta pemilihan, Stakeholder dan masyarakat. 

 “Tahapan berikutnya adalah pembentukan badan Adhoc yang sudah selesai kita lakukan kemarin. badan Adhoc ini baik itu PPK, PPS dan KPPS ada yang kita evaluasi ada juga yang kita pertahankan,” katanya. 

Armidis menjelaskan, tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah pengadaan dan pendistribusian pelengkapan pemungutan suara. Mulai dari surat suara, kotak, bilik, tinta dan sebagainya. “untuk surat suara pengadaannya sedang berjalan. Kalau distribusi tentu kita lakukan di akhir, bisa H-3 atau H-1,” jelasnya. 

Bagaimana dengan persiapan pemungutan suara? Armidis menjelaskan bahwa pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS dilakukan 4 hari, mulai 1 sampai 4 April. Selanjutnya penyampaian fomulir C pemberitahuan dilakukan 3 hari pada 2 sampai 4 April.  “Penyiapan TPS sendiri dilakukan pada 4 April, sehari sebelum pemungutan suara,” katanya. 

Setelah pemungutan suara dilakukan pada 5 April, kata Armidis, selanjutnya mulai dilakukan pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan pada 6 April. Selanjutnya dilakukan pleno rekpitulasi suara ditingkat Kabupaten pada 7 April dan langsung dilakukan pengumuman hasil rekapitulasi. “Terakhir menunggu untuk penetapan pasangan calon terpilih,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan