Bakal Dibayarkan Akhir Maret, Gaji Honorer R3 dan Belum Masuk Database

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah membuat surat edaran dan juga kebijakan terkait tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK. Alias mereka yang masuk database (R3) maupun belum masuk data Kepegawaian yang masih bekerja saat ini. Pembayaran gaji ditargetkan bisa terealisasi akhir bulan Maret 2025.
Adapun gaji honorer yang masih bekerja di pemerintahan belum jelas regulasi legalnya. Pemerinta pusat meminta pemda tak membayarkan gaji honorer karena belum termasuk kepada perangkat daerah resmi. Yakni Pegawai Negeri Sipil atau juga PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan, bahwa gaji honorer berasal dari pemerintah provinsi, terakhir ditargetkan dibayar bulan Maret 2025.
"Karena kami membuat surat edaran untuk tenaga honorer teramat khusus yang belum PPPK, kami buat kebijakan untuk bisa direalisasikan sampai bulan Maret dahulu," katanya.
BACA JUGA:Ombudsman Jambi Sarankan Tampung CASN dan PPPK yang Lulus Seleksi
BACA JUGA:Jangan Tunda Pengangkatan CASN dan PPPK!
Dikatakannya, pedoman SE itu sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Dikarenakan ada beberapa kebijakan awal yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, yang terakomodir untuk PPPK dan yang masuk kedalam database.
"Yang tidak masuk dalam database belum bisa terakomodir. Oleh karena itu kita untuk sementara membuat surat edaran untuk membayar sampai dengan bulan Maret 2025 ini sambil nanti kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," jelasnya.
Sudirman menambahkan, bahwa beberapa waktu ini ada beberapa daerah yang terlambat melakukan pembayaran kepada tenaga honorer. Dikarenakan sudah mendapat perintah untuk menganggarkan, namun perintah untuk membayarkannya belum.
"Perintah membayar itu baru keluar pada tanggal 14 Februari 2025, jadi sedikit ada keterlambatan dan kemudian kita tindaklanjuti," sebutnya. (*)