Daftar Haji Reguler Ini Bisa Melalui Kantor Pos, Begini Prosesnya
KERJASAMA: Pihak Bank Muamalat dan Pos Indonesia saat melakukan kerjasama pendaftaran haji reguler--
PT BANK Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama kemitraan pendaftaran porsi haji dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui lebih dari 4.000 jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan BPKH Hajj Expo 2023 di Jakarta oleh SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan dan SVP Consumer Business Pos Indonesia Zuhed Nur, disaksikan oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan.
Indra mengatakan, Bank Muamalat saat ini menguasai 15% pangsa pasar nasional dari total 5,3 juta calon jemaah haji reguler di Indonesia.
Kerja sama ini adalah bentuk komitmen Bank Muamalat dan Pos Indonesia untuk memberikan layanan terbaik bagi para calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah ke tanah suci.
BACA JUGA:Jamaah Haji Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji Regular dan Khusus, Catat Caranya
BACA JUGA:Jamaah Haji Lansia 2024 Berpotensi Berkurang, Ini Alasannya !
"Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kami berkewajiban untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA:Bank Muamalat Luncurkan Kampanye Haji Anak Hebat
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Pos Indonesia akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat.
Sebagai informasi, nasabah Bank Muamalat dapat melihat Nilai Manfaat setoran haji terkini melalui menu Bank Haji di Muamalat DIN karena Bank Muamalat telah bersinergi dengan BPKH dalam hal transparansi informasi terkait nilai manfaat dana haji yang disetor. (*)