Kuasa Hukum Sebut YEH Korban Investasi Bodong

PEMBELAAN : Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan dari JPU, Kuasa Hukum sebut YEH merupakan korban investasi bodong dan meminta kliennya dibebaskan--

Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya 

JAMBI- Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi gagal bayar eks Dirut  di salah satu Bank di Jambi berinisial YEH meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dan mengeluarkan kliennya dari tahanannya.

Hal tersebut terjadi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni, yang beragendakan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan dari JPU, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (18/12) kemarin.

Dalam nota pembelaan Tim Kuasa Hukum terdakwa menyatakan  bahwa kliennya menjadi salah satu korban investasi bodong dalam kasus ini. Bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan harus dibebaskan dari dakwaan. 

Kemudian Tim Kuasa Hukum terdakwa juga menilai bahwa dakwaaan yang diberikan oleh JPU tidak jelas dan pihaknya meminta kepada JPU untuk membuktikan terlebih dahulu terhadap dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. “Kepada Majelis Hakim kami meminta dan menyatakan bahwa terdakwa YEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Kuasa Hukum terdakwa.

Tim kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada Hakim untuk memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. “Meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa serta meminta kepada Majelis untuk memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang  yang disita kepada terdakwa,” lanjunya.

Dalam persidangan terdakwa YEH juga menyampaikan nota pembelaan terhadap dirinya dalam persidangan ini, katanya semua tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap dirinya sangat tidak adil. “Ini sangat tidak adil, kenapa saya yang menanggung semuanya,” katanya.

Terdakwa juga menyayangkan sikap jaksa yang melakukan penyitaan terhadap harta benda miliknya secara sepihak dan terdakwa merasa dizalimi. “Perbuatan jaksa semenang-mena terhadap terdakwa, tanpa mengedepankan asas tidak bersalah,” ungkap YEH.

Lebih lanjut, terdakwa juga menyayangkan sikap jaksa yang merampas seluruh uang milik terdakwa yang dimana terdakwa menyebutkan bahwa uang tersebut ada yang bersumber dari honor dirinya mengajar. “Kami memohon yang mulia agar bisa mengabulkan permohonan saya,” ucap terdakwa.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2023 dengan agenda Refllik pada pukul 13.00 WIB. Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa YEH  dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 Miliar, jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan dan juga JPU menuntut pidana tambahan yaitu berupa pidana  uang pengganti Rp 7,6 Miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka  harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak  harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun. (*)

Tag
Share