Pemda Dilarang Ganti dan Rekrut Honor Baru, Ini Aturannya
Ilustrasi honorer--
MUARASABAK-Sejak terbitnya Surat Edaran MenPAN tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pegawai honorer ataupun sebutan lainnya tidak jadi dihapuskan.
Akan tetapi, Pemerintah Daerah dilarang untuk melakukan penambahan atau pun perekrutan kembali tenaga honorer yang baru.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha.
Dia mengatakan, Pemerintah Daerah boleh melanjutkan kembali pegawai honorer yang ada sekarang, tidak boleh lagi mengganti atau menambah pegawai honorer yang baru.
"Ya, sekarang SE dan UU-nya sudah keluar. Honorer tidak jadi dihapuskan, tapi kalau ada yang berhenti tidak boleh diganti atau tidak boleh ditambah," katanya.
BACA JUGA:56 Orang Lulus PPPK Kesehatan dan 4 Formasi Kosong, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:45 Formasi PPPK Pemprov Jambi Tidak Terisi, Ternyata Ini Penyebabnya
MenPAN juga menegaskan, bahwa SPTJM yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah itu akan menjadi bahan pemeriksaan oleh BPKP dan BKN nantinya. Namun mungkin ada pengecualian bagi tenaga honorer yang ada di rumah sakit atau petugas pengangkut sampah dan petugas pemotong rumput. Dengan catatan memiliki alasan yang kuat dan diimbangi dengan pertimbangan teknis.
"Kenapa? Karena petugas rumah sakit sangat dibutuhkan, jika ada yang berhenti, maka bisa menggangu pelayanan di rumah sakit. Begitu juga dengan petugas pengangkut sampah, kalau ada yang berhenti, nanti sampah kita tidak ada yang mengangkut, dan mengakibatkan sampah menumpuk. Begitu juga dengan petugas pemotong rumput," ungkapnya.
Untuk itu, jika ada pegawai honorer yang berhenti bisa diganti. Namun pegawai honorer pengganti tidak bisa masuk dalam database. Sebab, sampai dengan saat ini belum ada informasi terbaru BKN akan mendata ulang, karena pendataannya hanya dilakukan pada tahun 2022. "Itu pengecualiannya untuk rumah sakit, petugas sampah dan pemotong rumput ya," sebutnya.
BACA JUGA:Tak Ingin Jadi Presiden, Hanya Ingin Menjadi Guru
Akan tetapi, kalau untuk honorer dibagian perkantoran atau OPD, seperti bagian administrasi, itu tidak diperbolehkan untuk diganti, karena rasanya tidak bisa dipertimbangkan seperti rumah sakit, petugas pengangkut sampah dan pemotong rumput.
"OPD kan hanya pelayananan administrasi saja, jadi tidak bisa ada penggantian, kalau yang Tiga tadi memang sifatnya sangat harus diganti," tukasnya. (*)