Terapkan Sistem Rayonisasi dalam Penerimaan Murid Baru untuk Cegah Blank Spot Sekolah Negeri
Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan sistem rayonisasi dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya blank spot, yaitu wilayah-wilayah yang tidak memiliki akses terhadap sekolah negeri sama sekali.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa sistem rayonisasi ini berbeda dari pendekatan zonasi yang digunakan sebelumnya.
Menurutnya, pendekatan zonasi yang hanya mengandalkan radius atau jarak dari sekolah tidak selalu mampu menjamin pemerataan akses pendidikan.
Dalam banyak kasus, satu zona bisa memiliki beberapa sekolah negeri yang berdekatan, sementara wilayah lain justru tidak tercakup oleh zona mana pun.
“Kalau kita pakai zonasi, yang di dalam lingkaran zonasi itu saja yang dapat akses ke sekolah negeri. Wilayah radius lain ya selesai, apalagi kalau dalam satu zonasi itu ada tiga sekolah negeri yang berdekatan. Maka, tahun ini SPMB kami bagi dengan pendekatan rayonisasi,” ujar Gogot dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/6).
Ia menjelaskan, dengan sistem rayonisasi, pemerintah membagi wilayah secara administratif—mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi—dan menetapkan sekolah-sekolah negeri yang akan mengampu masing-masing wilayah tersebut.
Dengan pembagian ini, seluruh kecamatan di suatu daerah akan mendapatkan alokasi akses ke sekolah negeri terdekat, sehingga tidak ada satu pun daerah yang luput dari layanan pendidikan negeri.
Contohnya, jika dalam satu kabupaten terdapat tiga SMA negeri, maka masing-masing sekolah akan ditugaskan untuk menerima peserta didik dari kecamatan-kecamatan tertentu.
Dengan begitu, setiap kecamatan tetap mendapatkan akses yang adil terhadap sekolah negeri tanpa harus bersaing dalam zona yang sama.
Kemendikdasmen juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan cakupan wilayah rayonisasi sesuai dengan kondisi lokal di masing-masing daerah.
Penetapan wilayah tersebut dapat dilakukan melalui peraturan gubernur, bupati, atau wali kota, serta melalui keputusan teknis lainnya yang mengatur pelaksanaan penerimaan murid baru di tingkat daerah.
Pemerintah pusat berharap kebijakan ini dapat mengakomodasi beragam kebutuhan lokal serta mencegah terjadinya ketimpangan dalam akses pendidikan.
Gogot menegaskan bahwa sistem rayonisasi ini hanya berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).