Gugatan Wali Kota Bogor Bima Arya ke MK dikabulkan

Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto saat malam refleksi Kota Bogor 2014-2024 di Puri Begawan setempat, Rabu (20/12/2023). FOTO: ANTARA/Linna Susanti--

BOGOR, JAMBIEKSPRES.BACAKOEAN.CO- Gugatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan sebagian terhadap Undang-Undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) soal tafsir masa jabatan lima tahun yang diemban kepala daerah periode 2019-2024 tetap berjalan penuh dan tidak berkurang digantikan Penjabat (Pj) pada Desember 2023. 

"MK hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kami kepala daerah yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong. Artinya apa? ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai jadwal normal. Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024," kata Bima Arya saat diwawancarai di Balai Kota Bogor, Kamis malam.

Mk mengabulkan sebagian gugatan dimaksud ialah masa jabatan kepala daerah akan berlanjut hingga tahun 2024 bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023. 

Putusan dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada Kamis (21/12).

BACA JUGA:Terancam Tutup Permanen, Ahli Waris Minta Pemkot Kosongkan SDN 212

BACA JUGA:Geger, Warga Temukan Jasad Bayi Laki-laki 

Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Bima Arya menyampaikan, sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR.

 "Jadi semestinya keputusan ini langsung di eksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah," ujarnya. 

Bima menyebut, berdasarkan catatannya, hampir 50 kepala daerah, terdiri atas gubernur, bupati atau wali kota yang akan bertugas sampai di ujung masa jabatan, yang berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sesuai masa jabatan.

"Dan saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024 terus berikhtiar mulai memberikan yang terbaik demi warga sampai di ujung masa jabatan sampai titik keringat penghabisan kita berikan yang terbaik pelayanan yg terbaik sesuai janji kampanye kita 5 tahun yang lalu," katanya. 

Menurut Bima, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan tertinggi, sehingga atas putusan itu ia akan bertugas di ujung masa jabatan. 

Salah satu alasan putusan MK mengabulkan gugatan masa jabatan kepala daerah, kata Bima, karena tidak mengganggu kesertaan. Di sisi lain, ada juga catatan dari MK bahwa jabatan berlanjut maksimal sampai lima tahun atau maksimal satu bulan sebelum pemungutan suara di Pilkada serentak 2024. 

 "Artinya Pilkada di 5 November maka di bulan Oktober sudah harus diganti atau pilkada yang dimajukan di bulan September maka bulan Agustus sudah harus diganti. Tapi tidak ada yang sampai di bulan Oktober, tapi kalau sampai di bulan September saya kira ada setengah, kalau enggak salah. Tapi nanti kita cek lagi," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan