Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Buntut Ricuh saat Eksekusi Lahan di Selincah
Kompol Indar--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Satreskrim Polresta Jambi tetapkan empat orang sebagai tersangka buntut dari ricuh antara petugas dan masyarakat saat eksekusi lahan. Dimana lahan seluas 1 hektar dan bangunan ruko enam pintu yang berada di jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, dieksekusi pada Senin (18/12) lalu.
Diketahui sebelumnya, kericuhan ini terjadi karena tergugat yakni Sabarudin menolak eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jambi terhadap tanah dan bangunan yang dimenangkan oleh penggugat Minarti pada tahun 2022 lalu.
Akibat kericuhan itu, Polresta Jambi mengamankan empat orang yang terlibat dalam keributan saat eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Saat ini peran keempat orang ini sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Jambi.
Diketahui, empat orang yang diamankan tersebut ialah dua orang dari pihak tergugat berinisial ZZ dan AW dan dua orang lainnya yakni berinisial I dan MM.
BACA JUGA:Tiga Unit Rumah Hangus Terbakar
BACA JUGA:BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Narkoba
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12) kemarin.
Indar mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan empat sebagai tersangka dari kericuhan saat eksekusi lahan di wilayah Jambi Timur itu. "Empat orang tersangka, kasusnya berlanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Diungkapkan Indar, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. "Ada yang pemukulan dan dorong serta senjata tajam," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjasama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang akan dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan. (*)