Baca Koran Jambi Ekspres Online

Polres Merangin Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Bengkulu, Lima Butir Disita

NARKOBA : Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pengedar ekstasi di Merangin berikut barang buktinya --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi kembali berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Seorang pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi.

Pelaku yakni berinisial PR (26) warga Kelurahan Ratu Samban Provinsi Bengkulu. Dia berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Jumat (01/08/2025) sekira pukul 20.00 WIB lalu, di Bangko Tinggi Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima butir pil ekstasi, satu unit handphone android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, satu buah tas selempang, uang tunai senilai Rp 350 ribu dan dua lembar tissu.

Dari hasil interogasi sementara, didapat petunjuk bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas, sebanyak lima butir pil ekstasi  seharga Rp 1,2 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut bermula dari pengembangan ungkap kasus sebelumnya. Dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan. "Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, dan untuk diketahui bahwa jaringan tersangka PR ini terbilang cukup rapi, karena berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka pada saat melakukan transaksi hanya melalui via telepon tanpa bertemu langsung," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pelaku PR, rencananya pil ekstasi tersebut akan dijual kembali. "Benar, tersangka PR ini rencananya akan menjual kembali pil ekstasi yang sebelumnya ia beli dari rekannya. Dari hasil penjualan pil ekstasi tersebut tersangka biasanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu perbutirnya, dan saat ini Tim Opsnal masih mendalami keterangan tersangka," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ruly juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Merangin, untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. "Kondisi lingkungan yang aman serta peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna narkoba dimulai dari tidak adanya kepedulian dari keluarga dan pada akhirnya mencari pelarian dan salah masuk lingkungan seperti narkoba," imbaunya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan