Pemkot Jambi Sinkronisasi Data Kawasan Kumuh, 968 Hektare Masuk Kategori
Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah melakukan sinkronisasi data terkait kawasan kumuh di kota Jambi.
Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan bahwa kota Jambi memiliki luas geografis sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk lebih kurang 700 ribu jiwa. Dari total luasan tersebut, sekitar 65 persen wilayah sudah dipadati permukiman, di mana 968 hektare diantaranya dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
“Data itu berdasarkan SK Walikota Jambi tahun 2016. Kawasan kumuh tersebar di 61 kelurahan, hanya Kelurahan Pasar yang tidak ditemukan kawasan kumuh,” ujar Mahruzar.
"Wilayahnya tersebar. Paling banyak di kawasan Danau Sipin, Jambi Timur dan Jambi Selatan," tambahnya.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Fokus Tangani Kawasan Kumuh, Bentuk Dinas Perumahan dan Permukiman
BACA JUGA:Pemkab Tanjabtim Fokus Tangani Kawasan Kumuh di Mendahara Ilir
Ia menjelaskan, sejak penanganan kawasan kumuh dilakukan lebih kurang enam tahun lalu, jumlah kawasan kumuh sempat berkurang hingga tersisa 120 hektare. Namun, kondisi setelah di SK kan lagi pada 2024 saat ini kembali meningkat menjadi sekitar 900 hektare.
“Kawasan kumuh baru bermunculan, sementara kawasan lama yang sudah pernah ditangani kembali kumuh karena tidak ada penanganan secara rutin,” jelasnya.
Mahruzar menambahkan, selain faktor geografis, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi penyebab munculnya kawasan kumuh. Lambatnya penanganan dipengaruhi oleh keterbatasan pendanaan serta perilaku masyarakat yang belum menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Air bersih di beberapa wilayah juga sulit diakses,” katanya.
Adapun indikator kawasan kumuh mencakup tata letak bangunan, pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, sarana pemadam kebakaran, dan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, penanganan kawasan kumuh terbagi menjadi tiga kewenangan. Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap kawasan kumuh dengan luas di atas 15 hektare, pemerintah provinsi pada kawasan seluas 10-15 hektare, dan pemerintah kota pada kawasan di bawah 10 hektare. (*)