Bawaslu Akan Tertibkan dan Inventarisir APK Dikawasan Dilarang
Bawaslu Kabupaten Batanghari melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder untuk menertibkan APK caleg yang dipasang dikawasan dilarang. --
BATANGHARI - Bawaslu Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ini terkiat dengan APK yang melenggar SK KPU 195 tahun 2023 tentang Perubahan Keputusan KPU Batanghari Nomor 192 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Batanghari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nasir mengatakan bahwa ada banyak sekali keberadaan APK yang berada di daerah terlarang sejak dilaksanakan tahapan kampanye.
“Ada ketentuan ketentuan yang diperbolehkan atau dilarang dipasang APK, kami sudah berkoordinasi dengan Panwascam untuk menginventarisir adanya APK yang melanggar,” sebutnya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Buntut Ricuh saat Eksekusi Lahan di Selincah
BACA JUGA:RSUD Raden Mattaher Siapkan Uji Fungsi Radioterapi
Ia menyebukan bahwa APK melanggar itu sudah diinventarisir. Ini akan dilakukan sampai masa habis Kampanye. “Kita harus aktif dalam pengawasan tempat tempat yang dilarang dalam pemasangan APK,” katanya.
Sementara itu terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor mengharapkan penuruan APK dilaksanakan secara humanis. Pihaknya juga akan melaksanakan koordinasi dengan Parpol dalam pelaksanaan penurunan.
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Lawan dan Perangi Disinformasi Pemilu
BACA JUGA:Bawaslu Minta Laporkan Kampanye di Rumah Ibadah
“Diharapkan dalam rapat ini ada masukan bagaimana langkah langkah terbaik supaya pelaksanaan Kampanye berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya. (*)