BNNP Jambi Musnahkan 797 Gram Sabu dari Dua Kasus Narkotika
KASUS NARKOBA : Pemusnahan sabu dengan cara dibakar menggunakan mesin yang telah disiapkan oleh BNNP Jambi --
JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan sebanyak 797, 908 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin yang telah disiapkan.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berkaitan dengan dua kasus yang telah ditangani.
Diantaranya, satu kasus yang terjadi di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi dan kasus lainnya di TKP Muaro Bungo. “Tersangka yang pertama atas nama Hermanto dan yang kedua atas nama Bagus Setiawan,” katanya, Senin (1/9) kemarin.
Lebih kurang terdapat 797,908 gram total sabu yang diamankan dari keduanya. Sebelum dimusnahkan, tim selat memamerkan keaslian barang haram melalui tes bidang Dokes yang dilakukan.
Sementara itu, pemusnahan juga tampak disaksikan sejumlah pihak termasuk penasehat hukum yang hadir dalam kegiatan. (*)