Bawaslu RI dan DPR Siapkan UU Pemilu Baru, Bengkulu Ikut Jaring Masukan
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menghadiri acara penguatan kelembagaan dalam rangka diskusi pembentukan UU Pemilu. --
REJANG LEBONG, JAMBIEKSPRES.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama Komisi II DPR RI tengah menyusun undang-undang baru tentang kepemiluan, sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Untuk menyusun regulasi tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan penguatan kelembagaan di 10 kabupaten/kota, guna menjaring aspirasi dari bawah yang akan direkomendasikan ke tingkat pusat.
"Kegiatan ini dirancang oleh Bawaslu RI bersama Komisi II DPR RI. Di Bengkulu, kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, saat menghadiri kegiatan di Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (3/9).
Faham menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari konsolidasi kelembagaan pasca-pemilu, serta untuk memperkuat pemahaman tentang pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara luas.
“Ini adalah bagian dari kerja Bawaslu setelah pemilu atau post-election, yang penting untuk menjaga semangat demokrasi tetap hidup di luar masa tahapan pemilu,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi hasil putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, agar pemangku kepentingan dan masyarakat bisa memahami dampaknya terhadap sistem pemilu ke depan.
Di Kabupaten Rejang Lebong, acara menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, termasuk Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, pihak Kejaksaan, Kepolisian, serta penggiat pemilu dan demokrasi lokal.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, menyampaikan bahwa pihaknya turut mengundang unsur Forkopimda, KPU, pimpinan Ormas, parpol, dan organisasi mahasiswa.
"Kami ingin forum ini menjaring masukan sebanyak-banyaknya untuk disampaikan ke Bawaslu RI dan mitra kerjanya, yaitu Komisi II DPR RI," ujar Ahmad.
Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menyambut baik kegiatan ini.
Ia menilai forum tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih memahami mekanisme pengawasan pemilu di tingkat lokal.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan akan menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan berdaya,” ujarnya.
Setelah dari Rejang Lebong, kegiatan serupa dijadwalkan akan berlangsung di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Lebong, Mukomuko, dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. (*)