JPU Anggap Putusan Seumur Hidup Belum Inkrah
USAI PERSIDANGAN : Terdakwa Helen usai menjalani sidang di PT Jambi baru-baru ini. Mahkamah Agung telah menvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa --
JAMBI - Vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen, belum memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, JPU telah resmi mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan PT Jambi yang memvonis hukuman seumur hidup terdakwa Helen.
Kasasi ini, diajukan satu hari setelah putusan PT Jambi, tanggal 28 Agustus lalu ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jambi. “Alasannya, perbedaan penerapan hukum tuntutan dengan putusan, berdasarkan atrun, 244 dan 253 kuhap,” bebernya.
Adapun sidang Kasasi ini, lanjut dia, akan di langsungkan di MK, nantinya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jambi resmi menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus narkoba, Helen Dian Krisnawati.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 1 Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda, dengan hakim anggota Marlianis, serta Mahyudin, menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta persidangan, PT Jambi tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara di dua tingkat peradilan sebesar Rp5.000.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya yang ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi sudah menerima surat putusan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. "Iya benar, bahwa Pengadilan Tinggi Jambi sudah memutuskan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati bahwa putusan dibacakan pada Rabu sore kemarin 27 Agustus 2025," katanya, Jumat (05/09/2025) kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Helen dengan pidana mati, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar. Namun, baik di tingkat pengadilan negeri maupun banding, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.
Atas putusan ini, menurut Nolly, pihak JPU masih memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Terhadap putusan ini JPU masih pikir pikir,” ujar Nolly. (*)