Pemkot Berlakukan Typing Fee Retribusi Sampah ke TPA, 1 Ton Sampah Bayar Rp 100 Ribu

MENUMPUK: Tumpukan sampah yang belum diangkut oleh petugas beberapa pekan lalu. FOTO: DOK/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo akan memberlakukan typing fee retribusi sampah yang masuk ke TPA. Penerapannya mulai 1 Januari 2024.

Hal ini sejalan dengan Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Senin (1/1/2024), Kepala Bidang Mobilisasi Persampahan DLH Kota Jambi, Kiki mengatakan, retribusi itu akan diberlakukan bagi pelaku usaha sebesar Rp 100 ribu per ton. 

Sementara, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Talang Gulo, Mulyono mengatakan, selain pelaku usaha, biaya retribusi juga dikenakan untuk TPS 3R dan Bank Sampah.

BACA JUGA:Skema PPDB 2024/2025 Tunggu Arahan Pusat

BACA JUGA:Pertamina Lifting Migas 59 Juta Barel

"Iya tarif layanan sampah yang masuk ke TPA, berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024). Sejalan dengan penerapan BLUD UPTD Pengelolaan Sampah," kata Mulyono.

Dia menambahkan, selain berlaku untuk pelaku usaha, juga berlaku untuk TPS 3R dan Bank Sampah.

"Biayanya Rp 100 ribu per ton atau hanya Rp 100 per kilogram," tegasnya.

Untuk diketahui, per hari untuk di Kota Jambi, produksi sampah mencapai 350 hingga 400 Ton. Sampah itu berasal dari berbagai tempat yang ada di Kota Jambi. Terbanyak berasal dari Pasar. 

 Jenis sampah organik paling banyak mencapai 50 persen dari total sampah dan untuk yang lainnya merupakan sampah non organik seperti plastik. (*)

Tag
Share