Residivis Bobol Toko Sebelah Kantor Polisi, Gasak Rokok dan Uang Puluhan Juta
KASUS PENCURIAN : Pelaku diperiksa petugas usai melakukan aksi pembobolan dua toko dan menggasak ratusan slop rokok--
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil meringkus seorang residivis berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, yang kembali beraksi membobol rumah warga. Ironisnya, dua lokasi pencurian berada di sebelah kantor Polsek Sekernan.
Pelaku yang baru satu tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, kembali berurusan dengan hukum usai membobol sebuah toko grosir dan toko daging milik warga setempat. Dalam aksinya, pelaku menggasak 340 slop rokok berbagai merek dari toko grosir dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.
Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah. Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa AB ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 di tempat persembunyiannya di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan. “Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” ujar AKP Taroni.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba. Pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba, meskipun para korbannya adalah teman satu kampung sendiri.
Kini, AB harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)