Baca Koran Jambi Ekspres Online

Dari Evaluasi Sampai Kemampuan Juru Masak

JURU MASAK: Juru masak untuk MBG--

Kesiapan SPPG Memenuhi Sertifikasi Dari Pemerintah Demi Keamanan MBG

SETELAH rapat terbatas mengenai evaluasi pelaksanaan MBG yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu dan Minggu, pemerintah merumuskan kebijakan baru dengan mengeluarkan enam langkah yang diambil pemerintah untuk penguatan tata kelola Program MBG.

 

KASUS keracunan yang dialami para siswa setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikasi bagi SPPG.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada rapat terbatas tersebut melaporkan mengenai enam langkah yang telah dirumuskan untuk memperkuat tata kelola program MBG.

Pertama, menutup sementara SPPG yang terindikasi bermasalah untuk dievaluasi dan diinvestigasi secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan, antara lain, terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG.

Kedua, mewajibkan SPPG untuk melakukan sterilisasi seluruh alat makan.

Ketiga, mewajibkan SPPG untuk memperbaiki proses sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah.

Keempat, mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif.

Kelima, mengoptimalkan peran Puskesmas dan usaha kesehatan sekolah dalam melakukan pemantauan rutin dan berkala terhadap pelaksanaan MBG di daerah.

Keenam, memastikan seluruh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya berperan aktif dalam proses perbaikan.

Untuk langkah keempat, Menteri Kesehatan pada Kamis ini menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan tiga sertifikasi, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikasi halal, guna mencegah keracunan terulang.

Tiga sertifikasi itu merupakan standar minimum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketiga proses sertifikasi ini akan ditambah satu lagi, yakni rekognisi dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Jadi Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional, dan BPOM bekerja sama untuk melakukan sertifikasi ke setiap SPPG.

Zulkifli menyebutkan pemerintah telah membahas tentang akselerasi ketiga sertifikasi tersebut, agar prosesnya cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya yang izin yang mahal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan