Tak Selesai, Proyek Jembatan Dilakukan Adendum dan Kontraktor Dikenakan Denda

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Akibat tak selesai target hingga akhir tahun 2023, 1 proyek pekerjaan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan perpanjangan (addendum) kontrak untuk 50 hari kedepan. Akibat kelalaian itu, pihak kontraktor dibebankan membayarkan denda 1 per mil (perseribu) perharinya dari sisa anggaran yang belum dibayarkan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. "Ada satu pekerjaan jembatan kelok sago yang dapat perpanjangan pekerjaan," ucap Sudirman (3/1).

Ditambahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jambi Azrin yang hanya terdapat satu pekerjaan yang mendapatkan addendum yakni dari milik Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Nantinya kontraktornya akan dikenakan denda 1 per mil perhari selama 50 hari perpanjangan pekerjaan, ini sesuai aturan," ucapnya.

BACA JUGA:Kota Jambi Siaga III dan Sebagian Daerah Tergenang, di Tahtul Yaman Ketinggian Air 1 Meter

BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Tamiai Kerinci Diperkirakan 6 Hari, Ini Rute yang Disarankan Dirlantas

Menurut Azrin, addendum diberikan lantaran mengejar fungsi azas manfaat. Lantaran jembatan yang tak selesai dibangun nantinya akan terbengkalai jika tak diselesaikan. "Jembatan harus 100 persen selesai, apalagi medan pekerjaan disana sulit jurang jadi Dinas PUPR meminta addendum," akunya.

Dari laporan yang diterima Azrin, fisik yang baru dicapai jembatan kelok sago baru 43 persen. "Kami amati fisiknya 43 persen saat monitoring dan evaluasi," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M.Fauzi mengatakan di Dinas PUPR ada satu kegiatan yang tak selesai yakni pembangunan jembatan kelok sago.

Kegiatan ini terkendala karena metode yang sulit karena proses persiapan rumit dan membuat pekerjaan lambat. Namun pekerjaan tetap dipantau oleh Komisi Jembatan sehingga sesuai aturan dan kelayakan.

"Lambat karena persiapan yang membangun perkuatan,  kemudian medan yang sangat curam, sehingga metode yang dipakai mengirim alat menggunakan Flying Fox (Kabel), persiapan membuat vilon-vilon ini yang memakan waktu," terang Fauzi kepada Jambi Ekspres.

Fauzi menyebut kemungkinan kelanjutan pekerjaan ini tetap akan diupayakan untuk rampung. "Yakni dengan menggunakan Pergub perpanjangan waktu, tetapi konsekuensi nya tetap kita denda (Kontraktornya)," katanya.

Pekerjaan ini sebenarnya telah diawali pada tahun 2022 dengan pengadaan alat, lalu tahun ini pekerjaan fisik pemasangan jembatan dengan panjang lebih 150 meter ini.

"Tahapan perpanjangan kontrak kendala akan kita sampaikan ke APIP, untuk melakukan reviu setelah itu baru mungkin kita menggunakan pergub untuk perpanjangan  kontrak melebihi tahun anggaran," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan