Baca Koran Jambi Ekspres Online

Komisi Yudisial Lakukan 70 Pemantauan Sidang Tertutup Sepanjang 2025

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito (kedua kanan), menerima audiensi tim kuasa hukum Tom Lembong di Kantor KY--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Yudisial telah melakukan sebanyak 70 pemantauan sidang tertutup terkait perkara yang melibatkan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum sepanjang tahun 2025.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan pemantauan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, serta tujuh di antaranya sedang dalam proses analisis.

"Dalam merespons keadaan darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, peran pengawasan preventif melalui pemantauan persidangan harus terlaksana, baik di dalam sidang yang bersifat tertutup maupun sidang yang bersifat terbuka," jelas Joko di Jakarta, Rabu.

Permohonan pemantauan persidangan yang masuk ke KY cenderung fluktuatif dari tahun ke tahun. KY tercatat menerima 543 permintaan pemantauan pada 2019, 463 pada 2020, 471 pada 2021, 573 pada 2022, 820 pada 2023, 966 pada 2024, dan 848 hingga September 2025.

Kendati demikian, tambah Joko, pemantauan persidangan tidak hanya menunggu permintaan dari masyarakat. KY akan mengambil langkah inisiatif jika suatu persidangan mendapat perhatian publik maupun media.

"Walaupun tidak ada permohonan, tapi kalau perkara itu mendapat perhatian publik dan media, pasti KY hadir tanpa diminta untuk melakukan pemantauan," katanya.

Lebih lanjut terkait pemantauan persidangan tertutup, Joko mengakui KY sempat mengalami kendala. Sebelum adanya surat Ketua Kamar Pengawasan MA, nyaris seluruh rencana pemantauan sidang tertutup ditolak majelis hakim.

Akan tetapi, KY merasakan perubahan setelah dikeluarkan Surat Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA. WAS/PW 1.4/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang pada pokoknya menyatakan MA tidak keberatan dengan pemantauan persidangan oleh KY.

"Sebagian besar dengan dasar hukum dikeluarkannya surat dari Ketua Kamar Pengawasan tersebut itu sudah sebagian besar hakim sudah bisa menerima, tetapi itu melalui metode pendekatan berkomunikasi dulu," ucapnya.

Meski secara umum sudah diberikan akses untuk memantau persidangan tertutup, KY masih mesti melewati berbagai pendekatan terlebih dahulu.

Pemantau dari KY harus menghadap ke ketua pengadilan dan majelis hakim untuk menunjukkan surat pemantauan persidangan.

"Artinya ini sudah cukup membantu bagi KY, walaupun dasar hukumnya itu belum begitu kuat," kata Joko.

Maka dari itu, lembaga pengawas perilaku hakim tersebut mendorong MA agar menerbitkan regulasi internal yang memberikan akses bagi KY dapat melakukan pemantauan persidangan, baik sidang yang bersifat terbuka maupun tertutup.

Joko menyampaikan hal itu dalam pidato kuncinya pada Lokakarya Membangun Kerangka Kebijakan MA melalui Penyusunan Policy Brief Pengawasan Preventif Persidangan yang Bersifat Tertutup. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan