Baca Koran Jambi Ekspres Online

Berkas Tiga Emak-emak Pencopet Pasar Talang Banjar Dilimpahkan ke Kejaksaan

KASUS COPET : Tiga emak-emak asal Palembang yang melakukan copet ditangkap pihak kepolisian baru-baru ini --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus tiga emak-emak asal Palembang yang terlibat aksi pencopetan di Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, terus berlanjut.

Penyidik Polsek Jambi Timur telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Jambi untuk tahap I.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa penyidik kini tengah menunggu petunjuk dari pihak jaksa terkait kelengkapan berkas perkara. “Masih dalam proses, sudah tahap I dan pelaku dititipkan di tahanan Polresta,” ujar Ipda Deddy, Minggu (19/10/2025) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, tiga perempuan asal Palembang masing-masing berinisial A (Asmawati), I (Ita), dan R (Rusdiana) ditangkap warga setelah mencopet dompet milik seorang ibu rumah tangga di Pasar Talang Banjar, Jambi Timur, Jumat (26/9/2025).

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Satu orang bertugas mengambil dompet dari dalam tas korban, satu lagi menerima hasil curian, sementara satu lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi.

 “Modus mereka sudah terorganisir. Dari hasil CCTV terlihat jelas ketiganya bekerja sama. Uang hasil kejahatan dibagi rata, masing-masing mendapat Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” jelas AKP Edi Mardi.

Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah korban melapor dan petugas memeriksa rekaman CCTV toko. Tiga hari setelah kejadian, ketiganya kembali ke lokasi yang sama untuk mencoba beraksi lagi, namun berhasil dikenali dan diamankan warga.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara..“Uangnya sudah mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi hukum tetap harus ditegakkan,” tegas AKP Edi Mardi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan