OJK Nilai TWP90 Industri P2P Lending Masih Terjaga
Ilustrasi - Fintech. FOTO: ANTARA/Shutterstock/am.--
JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara agregat tingkat wanprestasi 90 (TWP90) industri fintech peer to peer (P2P) lending masih terjaga di bawah lima persen.
Berdasarkan data terakhir OJK per Oktober 2023, outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 17,66 persen secara tahunan menjadi Rp58,05 triliun dengan TWP90 yang dinilai masih dalam kondisi terjaga, yakni sebesar 2,89 persen.
"Secara agregat, TWP90 industri P2P lending masih terjaga di bawah lima persen, 2,89 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Namun, Agusman mengatakan ada beberapa fintech P2P lending yang mempunyai TWP90 di atas lima persen hingga masih perlu diawasi.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha tersebut agar segera melakukan pembenahan pada sistem administrasi keuangannya dan menyampaikan rencana aksi (action plan).
BACA JUGA:BI Catat Modal Asing Masuk Sebesar Rp 8,61 Triliun
BACA JUGA:Cekcok Hingga Tinju Wajah Seorang Pemuda, Lansia 70 Tahun Jadi tersangka dan Ditahan
"Untuk yang melebihi lima persen, agar segera menyampaikan action plan langkah-langkah perbaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, ada beberapa fintech P2P lending yang mempunyai TWP90 di atas lima persen seperti TaniFund yang mencapai 63,93 persen dan Investree yang sebesar 12,58 persen. Dari data OJK terakhir, jumlah fintech P2P lending yang terdaftar saat ini berjumlah 101 perusahaan.
Adapun OJK menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar pada Juli 2023, Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp12,5 miliar di Juli 2025.
BACA JUGA:Tanggapi Penolakan Warga, Gubernur : Izin Kewenangan Pembangunan Stockpile Batu Bara di Pusat
BACA JUGA:Cekcok Hingga Tinju Wajah Seorang Pemuda, Lansia 70 Tahun Jadi tersangka dan Ditahan
Pada November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Perusahaan telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum. (ant)