Baca Koran Jambi Ekspres Online

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Tak Adil pada Sidang Kasus TPPU Tek Min Digelar Usai Ditunda 4 Kali

KASUS TPPU : Terdakwa Tek Min mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang di PN Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika Tek Min alias Ameng yang merupakan adik kandung Helen, Ratu Narkoba Jambi, akhirnya berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi usai 4 kali penundaan.

Sidang ini digelar pada Kamis (20/11/2025) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tek Min alias Ameng dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Tuntutan ini dinilai tidak adil oleh Nurul Ikhsan selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Tek Min karena terlalu berat. Ia memastikan akan melakukan pembelaan di sidang selanjutnya, serta berharap keadilan menyertai kliennya. "Tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu menurut kami sangatlah tidak adil, sehingga untuk agenda beberapa hari ke depan yaitu pembelaan dari terdakwa," ujarnya, Jumat (21/11/2025) kemarin.

Selain membacakan tuntutan jaksa juga akan merampas dan memusatkan barang bukti. "Menuntut terdakwa Tek Min alias Ameng dengan 15 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara," terangnya.

Mendengar tuntutan itu, bersama dengan kuasa hukumnya, terdakwa Tek Min akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata Tek Min dalam persidangan.

Sebelumnya diketahui terdakwa atas nama Tek Min telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil penjualan narkotika bersama-sama dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Uang hasil jual beli narkoba itu di transfer ke rekening lain yang bukan atas nama dirinya. Diketahui bahwa rekening yang dituju yaitu Bank BCA nomor 1191487902 atas nama Yuli Astuti dan dari rekening Bank BCA nomor 1191899496. 

Dengan ini terdakwa Tek Min diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan