Baca Koran Jambi Ekspres Online

JPU Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus PJU Kerinci

KASUS KORUPSI : Sidang yang berlangsung di PN Jambi beragendakan eksepsi JPU Kejari Sungai Penuh --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bacakan jawaban Eksepsi atas nota keberatan 4 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipiko) pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci, Senin (8/12/2025). 

Keempat terdakwa, yakni Heri Ciptra selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kerinci sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

Tiga lagi, Yuses Alkadira Mitas (YAM), seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. 

Reki Eka Fictoni (REF), seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro serta Helpi Apriadi (HA) seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci. 

Jawaban nota eksepsi terdakwa ini dibacakan jaksa hanya kesimpulan saja sesuai permintaan majelis hakim dengan cara bergilir, yang berlangsung sekira pukul 10.45 Wib.

Jaksa Ferdian dalam persidangan menyampaikan penolakannya atas Eksepsi para terdakwa sebelumnya, dengan banyak pertimbangan-pertimbangan.

Karena, Jaksa beranggapan uraian tanggapan atas Nota Keberatan /Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, bahwa eksepsi penasihat hukum bersifat asumsi belaka dengan tidak memiliki dasar yang kuat. “Dan telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan,” katanya dalam persidangan. 

Begitupun sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan dengan terdakwa Heri Cipta telah disusun secara cermat. “Jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” paparnya dalam sidang yang berlangsung di PN Jambi.

Diluar persidangan, Ferdian mengatakan agenda persidangan hari ini, tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. “Dimana dalam tanggapan ini kami pada intinya menolak semua daripada nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa karena sudah memasuki materi pokok perkara yang harusnya nanti akan kita buktikan dalam persidangan,” tandasnya. 

Sebelumnya, Heri Cipta melalui penasehat hukumnya yakni Adithiya Diar menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang dinilai tidak adil dalam penetapan tersangka. Pasalnya, 12 anggota dewan yang dinilai menjadi juru kunci seolah tidak tersentuh hukum.

Selain itu, Adithiya Diar menyampaikan atas dua aspek materiil dakwaan. Pertama, Ketiadaan unsur motif yang terdapat dalam surat dakwaan. Kedua, keberatan atas tidak diuraikannya peristiwa hukum yang konkrit dalam dakwaan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan