Kamis, 14 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Metropolis
Detail Artikel
Pemutihan PKB Kembali Diperpanjang
Reporter:
Adriansyah
|
Editor:
Adriansyah
|
Rabu , 01 Nov 2023 - 18:39
pemutihan pkb kembali diperpanjang jambi - pemerintah provinsi (pemprov) jambi kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk dua bulan kedepan. ini merupakan lanjutan dari promo kemerdekaan ri pada 1 agustus hingga 30 september. yang teranyar, pemutihan dibuka terhitung 1 november hingga 23 desember 2023. hal ini diakui kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah (bpkpd) provinsi jambi agus pirngadi melalui kabid pengelolaan pendapatan daerah lukman hakim. "kami mohon bantuannya kepada kita semua untuk menyampaikan informasi ini kepada semua lapisan masyarakat dan semoga program ini dapat membantu kita semua," kata lukman. dikatakannya, dalam rangka pelaksanaan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (pkb) dan bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb), telah ditetapkan keputusan gubernur jambi nomor 919/kep.gub/bpkpd-2.2/2023 tanggal 31 oktober 2023. tentang pembebasan bbnkb i, bbnkb lelang dan pajak progresif serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, bbnkb ii dan lelang, dengan masa pelaksanaan 1 november hingga 23 desember 2023. program ini meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif bbn-kb ii untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah, pembebasan pokok dan sanksi administratif bbn-kb lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising), pembebasan pokok dan sanksi administratif pkb yang telah lewat tanggal jatuh tempo, pembebasan pajak progresif, pembebasan pokok dan sanksi administratif pemdaftaran atas penyerahan pkb kedua, bbn-kb ii dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo. dijelaskannya, dalam program ini tidak berlaku untuk pokok pkb, pokok bbn-kb i (kendaraan baru), sanksi administratif bbn-kb ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke provinsi lain. "kendaraan yang sudah ditetapkan dalam masa program pada poin pertama tidak/belum dibayarkan sampai dengan akhir masa program tersebut dinyatakan batal (pemutihan pajaknya tidak berlaku)," katanya. "setting pembebasan pajak progresif pada aplikasi samsat, dapat menghubungi (it) subbid data dan informasi pendapatan daerah pada bidang perencanaan, pengembangan, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah," katanya. sebelumnya, pada pemutihan periode 1 agustus hingga 30 september dalam rangka promo kemerdekaan ri, pemutihan melebihi target yang ditetapkan. dari rp 35 miliar target pendapatan sektor ini, diperoleh rp 48,9 miliar. dengan rincian 42.114 wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan ini. "jumlah itu berasal dari jenis pemutihan mutasi, bbn 2, dan daftar ulang," jelas lukman. dari mutasi masuk roda dua sebanyak 64 kendaraan, dan roda empat 4 ada 372 kendaraan. selanjutnya bbn 2 ada 372 wajib pajak, roda 4 sebanyak 1.929 wajib pajak. "lalu untuk pendaftaran ulang kendaraan roda dua sebanyak 28.581 wajib pajak, kemudian roda empat 9.788," ucap lukman. adapun pemutihan periode lalu ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda bbnkb ii dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif. "pemutihan itu merupakan pemutihan denda, dan balik nama," tegas lukman. pihak pemprov juga mengingatkan kepada wajib pajak masyarakat jambi agar patuh membayar kewajibannya. hal ini karena akan dilakukan penghapusan regident kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku stnk sesuai dengan pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009. (aba)
1
2
»
Tag
# pemutihan pkb kembali diperpanjang
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 02 November 2023
Berita Terkini
Ini Tips Agar Aman Berolahraga Saat Musim Hujan
Gaya Hidup
15 menit
Tutup Tiga Akun Media Sosial yang Promosikan Judi Online
Nasional
16 menit
Ada Dua Sebab Anak Muda Terjerumus Penyalahgunaan Narkoba
Nasional
43 menit
Dewan Panggil Dinas PUPR Terkait Jalan rigid Beton Rp 3.9 M Mulai Rusak
Jambi Raya
44 menit
Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Akan Menghambat Upaya Kesehatan Masyarakat
Nasional
45 menit
Berita Terpopuler
Dokter Meluruskan Mitos Seputar Paru-paru Basah
Gaya Hidup
52 menit
Heboh, Oknum PNS di Jambi Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Pelajar SMP
Terkini
12 jam
Tutup Tiga Akun Media Sosial yang Promosikan Judi Online
Nasional
16 menit
Ini Tips Agar Aman Berolahraga Saat Musim Hujan
Gaya Hidup
15 menit
Ada Dua Sebab Anak Muda Terjerumus Penyalahgunaan Narkoba
Nasional
43 menit
Berita Pilihan
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
1 minggu
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
1 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
1 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
1 bulan
Pj Bupati/Walikota dan Calon Petahana Diminta Jangan Libatkan ASN di Pilkada
Politik
1 bulan