DPRD Tanjabbar Gelar Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua
PENYAMPAIAN: Penyampaian hasil reses anggota DPRD kepada ketua DPRD Tanjab Barat--
KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Pertama, Senin 22 Januari 2024 di Gedung DPRD Tanjabbar.
Rapat Paripurnan yang dihadiri para anggota DPRD Tanjabbar dari semua fraksi. Rapat dipimpin ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE
Ketua DPRD Tanjabbar H. Abdullah, SE mengatakan Rapat Paripurna yang diselenggarakan adalah "Penyampaian Laporan Hasil Reses Pertama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023-2024," katanya.
Abdullah menyebutkan sejak 9 sampai dengan 14 Januari 2024 yang lalu telah dilaksanakan Kegiatan Reses Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 oleh Anggota DPRD ke Daerah Pemilihannya masing-masing.
BACA JUGA:DBD Meningkat, Dinkes Tanjabbar Himbau Warga Waspada
BACA JUGA:Terkait Formasi ASN dan PPPK, Bupati Tanjabbar Audiensi dengan BKN Pusat
Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (4) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
ANGGOTA DEWAN: Anggota DPRD Tanjbabbar yang hadir saat acara paripurna.--
"Setiap dapil nantinya akan menyampaikan hasil reses yang sudah dijalaninya," ungkapnya.
Ia menjelaskan selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) mengamanatkan bahwa
"Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Pasal 348 Ayat (2) mengamanatkan bahwa.
"Dalam perumusan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/ penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD," paparnya.