DPRD Tanjabbar Gelar Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua

PENYAMPAIAN: Penyampaian hasil reses anggota DPRD kepada ketua DPRD Tanjab Barat--

Selanjutnya pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 118 Ayat (7) mengatur bahwa.

"Hasil Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk itu di minta kepada Saudara Sekretaris DPRD agar segera menyampaikan hasil Rapat Paripurna ini kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan