Minta Tak Diproses Hukum, KS Bara Tinggalkan Kantor Gubernur

MINTA TAK DIPROSES HUKUM: Ratusan massa dari Komunitas Sopir Batu Bara (KS Bara) yang sejak Senin kemarin (22/1) berdemo di kantor Gubernur Jambi, akhirnya kemarin (24/1) membubarkan diri. Namun demikian, laporan soal pengerusakan masih berlanjut di Polda--

BACA JUGA:Masih Berusia 13 Tahun, Tapi Dikurung di Penjara Dewasa Selama 781 Hari

BACA JUGA:2.881 Jamaah Berhak Lunasi Biaya Haji, Kemenag Maksimal Pelunasan Tahap I

Ia beralasan tak ingin masyarakat Jambi menderita, dan malam tadi sudah menderita kehujanan di lapangan.

"Maka saya minta kepada kawan-kawan mengakhiri demo, dan apapun hasilnya sudah disampaikan, dan kembali ke gubernur Jambi yang menyikapi," katanya.

Dalam aspirasi terakhir di demo Tursiman mengatakan, pihaknya menyampaikan petisi untuk menyampaikan persoalan ini sampai ke Presiden.

"Saya akan ke Jakarta menyampaikan surat ke Presiden, KPK dan Kejaksaan Agung, Mabes Polri persoalan yang ada kaitan dengan hukum akan kita tindak lanjuti,"  ucapnya. 

Untuk keberangkatan ke Jakarta kata Tursiman merupakan langkah hukum. "Ini langkah hukum barangkali ini bentuknya class action juga, bahwa sekian ribu supir kehilangan pekerjaannya, kemudian barangkali hari ini mobil ditarik leasing. Dan hari ini juga banyak toko-toko  tutup," kilahnya.

Sementara itu Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dihadapan massa meminta KS Bara tertib saat pulang kerumahnya.

"Alhamdulilah hari ini demo sudah diakhiri, tolong hati-hati di jalan, hal lainnya diluar kapasitas saya menjawab permintaan massa ya," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Arief Munandar pada demo Rabu siang (24/1) pihaknya hanya mendengar aspirasi sopir batu bara, dan akan disampaikan ke Gubernur Jambi.

BACA JUGA:Penempatan PPPK Guru Berdasarkan Sistem Bisa Digeser ke Sekolah Lain

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Ribuan Pemilih di Sarolangun Belum Rekam KTP

"Kami akan melaporkan ke pak gubernur. Dan saat ini (sifatnya) tetap melaksanakan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 tahun 2024 tentang hauling batu bara dialihkan ke jalur sungai, dan Pemprov sudah memberikan fasilitasi agar sopir bisa melansir ke pelabuhan, namun mereka tak mau. Karena jelas jika gunakan jalan nasional harus ada izin dari balai jalan," ucapnya. 

Adapun permintaan KS Bara itu, ungkap Arief meminta selagi tak ada perencanaan baik hauling batu bara di Jambi agar aktivitas batu bara di Jambi ditutup. 

Terkait laporan pengerusakan kantor gubenur oleh oknum sopir batu bara, Arief mengatakan belum ada informasi terbaru. Sejauh ini, pihak Inafis Polda sudah melakukan identifikasi pada bagian kerusakan di Kantor gubernur. (*)

Tag
Share