Penerimaan Pajak 2024 Meningkat 7,2 Persen dari Targetkan Rp 390 Miliar
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Kota Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp 325,29 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina mengatakan, realisasi pajak ini meningkat 7,22 persen dibandingkan tahun 2022.
"Atas capaian tersebut kami terus bekerja keras dalam komponen pendapatan asli daerah," kata Nella.
Nella menegaskan, peningkatan capaian pendapatan pajak setiap tahunnya merupakan modal yang baik untuk memasuki tahun 2024 yang akan diwarnai dengan berbagai tantangan baru. Peraturan perundangan yang baru merupakan instrument yang akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk semakin mengoptimalkan pendapatan.
Pemkot Jambi mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi untuk pembangunan Kota Jambi dengan memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
BACA JUGA:Hasil Survei Penilaian Integritas 2023 Jambi Tertinggi di Sumatera
BACA JUGA:Banjir yang Melanda Kota Jambi Mulai Surut
Selain itu, apresiasi juga diberikan seluruh mitra perbankan dan PT. Pos Indonesia selaku mitra pembayaran pajak daerah, seluruh mitra pembayaran e-commerce dan seluruh agen mitra pembayaran lainnya yang telah berjuang bersama dalam pengumpulan pajak.
Dalam mencapai penerimaan pajak ini, tidak terlepas dari peran seluruh perangkat daerah pemerintah Kota Jambi, camat dan lurah serta seluruh Ketua RT yang menjadi ujung tombak BPPRD dalam berkegiatan di lapangan baik dalam hal proses pendataan, klarifikasi, pemeriksaan, uji kepatuhan hingga penagihan.
Penjabat Walikota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan Pemkot Jambi menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 sebesar Rp 390 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Jambi melalui BPPRD memperkuat strategi untuk penarikan pajak.
"Kalau kemarin masih ada wajib pajak yang mangkir, tahun ini tim memperkuat lagi penerimaan pajak," katanya.
Selain itu, Sri juga meminta tim memanfaatkan dengan maksimal teknologi yang sudah digunakan penertiban pajak. Seperti pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) pada 1.200 objek pajak reklame yang bertujuan untuk mengidentifikasi akhir masa tayang reklame.
Sri juga mengingatkan agar memaksimalkan pembayaran melalui perbankan, e-commerce dan mitra lainnya guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak. (*)