Caleg yang Lulus PPPK Dianulir, Diganti Peringkat Kedua
Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih--
"Intinya yang namanya orang yang pernah tergabung di partai politik pasti salah ya kalau ternyata tiba-tiba lulus PPPK. Negara ini sudah mengatur siapapun yang terlibat dalam partai politik tidak boleh jadi kepegawaian pemerintah, jadi pegawai itu harus netral jadi tidak harus tergabung parpol apalagi terdaftar jadi caleg," terang Syaiful.
Sejauh ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menyelidiki kembali bagaimana yang bersangkutan tergabung parpol lalu tercantum caleg bisa lulus administratif hingga akhirnya ikut seleksi kemudian lolos PPPK. Jika seandainya sudah diseleksi secara ketat pastinya itu tak akan lolos.
"Ini yang harus kita cek lagi, kenapa bisa lolos administratif dan lolos pula PPPK nya. Apa cuman lampirkan surat pengunduran diri saja ternyata yang bersangkutan masih tercantum caleg ini yang akan kita tanyai lagi dengan pihak Panseldanya," ucap Syaiful. (*)