Akibat Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu di Kerinci, Memilih Caleg Partai Garuda dan PSI Dianggap Tidak Sah

Logo KPU--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kerinci Husni bahwa pembatalan di parpol Garuda dan PSI karena tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye (RKDK).
Hal ini sesuai batas waktu yang ditentukan sebagai partai peserta pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci 2024.
Sehingga dua parpol tersebut diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Dengan demikian pada pemilu 2024 mendatang, tanda coblos di surat suara pada kolom nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik ditingkat Kabupaten Kerinci, tanda coblos untuk dua parpol tersebut di atas dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:Partai Garuda dan PSI Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu di Kerinci, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Bakal Lakukan Konsolidasi Internal
Bahkan KPU Kerinci sudah memerintahkan PPK, PPS hingga KPPS untuk mengumumkan adanya pembatalan dua parpol tersebut di TPS nantinya.
Komisioner KPU Kerinci Jatra Permana dan Pepizon dikonfirmasi Jambi Ekspres terkait hal ini membenarkannya.
"Iya, karena tidak membuka RKDK sama sekali sejak awal tahapan, " jelas Pepizon
Jatra Permana menambahkan bawa terkait pembatalan dua parpol yakni PSI dan Garuda di Kerinci ini akan diumumkan juga di TPS nanti.
BACA JUGA:Beri Dukungan, JK Hadiri Kampanye AMIN

BACA JUGA:Nuansa Politik Tak Terasa di Kelenteng Hian Thian Siang Tee
"Benar, terkait pembatalan dua parpol tersebur sebagai peserta pemilu untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci akan diumumkan di seluruh TPS pada hari pemungutan suara, " jelas Jatra yang juga mantan anggota Bawaslu Kerinci ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci membatalkan dua partai politik jadi peserta pemilu 2024. Dua parpol yang dibatalkan yakni Partai Garuda dan PSI di Kerinci. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan