Masyarakat Bisa Usulkan Penerima KIS PBI Pusat

SOSIALISASI : Pihak BPJS Ketenagakerjaan saat mensosialisasikan program BPU kepada mitra driver Kojek--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - Masyarakat Kabupaten Tanjabtim bisa mengusulkan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) APBN dari Pemerintah Pusat. Dimana masyarakat hanya perlu menyiapkan berkas persyaratannya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Tanjabtim, Ridwan melalui Kabid Lindaya Jamsos, Irpaidi. Dia mengatakan, bahwa untuk persyaratan utama ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jika sudah terdaftar di DTKS, maka petugas kami akan mengusulkan langsung sebagai penerima bantuan KIS-PBI Pusat gratis," katanya.

Jika NIK belum terdaftar di DTKS, maka yang bersangkutan harus menyiapkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, KTP, KK dan foto rumah. Kemudian nanti diusulkan untuk didaftarkan masuk dalam DTKS.

"Biasanya proses terdaftar dalam DTKS perlu proses. Setelah masuk, baru kita usulkan sebagai penerima KIS-PBI Pusat," jelasnya.

Selanjutnya, jika NIK sudah terdaftar di DTKS dan sudah berstatus sebagai penerima bantuan KIS-PBI Pusat. Akan tetapi jika KIS-PBI nya tidak aktif karena tidak digunakan dengan jangka waktu 3 bulan, maka pihaknya akan mengeluarkan surat pengaktifan kembali.

"Kalau sudah lewat dari 3 bulan, 6 bulan bahkan 1 tahun, data yang bersangkutan otomatis akan terhapus dan keluar dari DTKS, karena yang bersangkutan dianggap tidak ada atau pindah alamat dan sebagainya," terangnya.

Selain itu, masyarakat yang sebelumnya mendaftar jalur mandiri, juga punya kesempatan untuk beralih ke bantuan KIS-PBI Pusat, dengan syarat harus BPJS yang terdaftar adalah kelas III, melampirkan berkas SKTM, KK, KTP dan foto rumah. 

"Kan ada juga masyarakat yang mendaftar BPJS secara mandiri. Kalau lah kelas yang didaftarkan adalah kelas III, maka bisa dialihkan untuk mendapat bantuan," terangnya.

Untuk diketahui, usulan KIS-PBI Pusat ini dilakukan setiap bulanya dari tanggal 1 s.d 10 dengan kuota yang didapat untuk sekitar 50 - 100 orang. Selanjutnya penginputan nya akan dilakukan pada setiap tanggal 15. 

"Sedangkan proses persetujuannya, disetujui atau tidak paling cepat 3 bulan," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan