1 Ditangkap, 5 Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi Buron

DIAMANKAN PETUGAS: Salah seorang tersangka kasus pengerusakan kantor Gubernur Jambi 22 Januari 2024 lalu, berhasil diamankan oleh Polda Jambi Selasa kemarin (20/2). Saat ini masih diamankan di Mapolda Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Satu pelaku perusakan fasilitas kantor Gubernur Jambi saat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara pada Senin 22 Januari 2024 lalu, ditangkap Ditreskrimum Polda pada Selasa (20/2) kemarin.

Pelaku yang diamankan yakni berinisial SK (28) warga Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi yang berprofesi sebagai sopir truk batu bara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira  saat dikonfirmasi membenarkan adanya satu orang pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap.

"Iya, benar ada satu orang yang ditangkap. Untuk lebih lanjut ke Kasubdit Jatanras ya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/2). 

Terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap. 

BACA JUGA:Kantor Gubernur Belum Diperbaiki Pasca Pengrusakan Massa Sopir Batu Bara

BACA JUGA:Buntut Pengrusakan Kantor Gubernur, Ketua KS Bara akan Dipanggil Penyidik

"Iya, satu pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur sudah ditangkap," sebutnya. 

Lanjut Aulia, pelaku yang diamankan berperan  langsung terkait pengerusakan kantor Gubernur Jambi dan dari pengakuan tersangka, ia melakukan pelemparan batu ke kantor Gubernur sebanyak tiga kali.

"Pengakuannya, tersangka ini melempar batu sebanyak tiga kali," katanya.

"Pelaku ditangkap di Bertam, di sekitaran rumahnya. Dia tidak sembunyi, kita profiling rumahnya, dan kita pendekatan ada orangnya kita amankan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, SK (28) dikenakan pasal 170 tentang secara bersama sama melakukan pengerusakan terhadap barang dengan ancaman di atas enam tahun.

Sedangkan untuk lima tersangka perusakan lainnya masih dalam proses pengejaran petugas. 

"Iya, yang lain on proses," ujarnya.

Tag
Share