Tawarkan PSK Melalui Aplikasi Hijau, Mucikari Ditangkap Polisi

DITANGKAP : Pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Merangin dan diancam maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan satu orang pelaku.

Kejadian bermula pada Selasa (27/2) kemarin sekira pukul 01.30 WIB dinihari, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang tergabung dalam Operasi Pekat Siginjai 2024, mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. 

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, setelah pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku berinisial BA (28) warga RT 04 Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. “Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (29/2) kemarin.

Ruri menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita malam dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggannya. “Dari hasil kegiatan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara RP 300 ribu sampai dengan Rp 700 ribu,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, Tim Gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Merangin. “Saat ini Tim Gabungan akan terus mengembangkan perkara tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada di wilayah Hukum Polres Merangin. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama Polres Merangin,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Untuk diketahui, saat ini Polda Jambi dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi Pekat Siginjai 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, judi dan penyakit masyarakat lainnya. (*)

Tag
Share