Sri Purwaningsih Gelar Silaturahmi Bersama Petugas Kebersihan
SILATURAHMI: Pj Walikota Jambi mengumpulkan seluruh pasukan orange atau petugas kebersihan, Kamis (7/3/2024). --
Mengenai persoalan sampah di Kota Jambi, Sri meminta seluruh TPS dipasang spanduk peringatan. Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Waktu pembuangan sampah diatur dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Itu terus kita gaungkan supaya semuanya tertib, karena masyarakat masih banyak yang tidak tertib dalam melakukan pembuangan sampah," sebutnya.
Sri mengungkapkan, dirinya sudah menandatangani Instruksi Walikota nomor 5 tahun 2024 yang mengatur tata cara pengelolaan sampah salah satunya melalui bank sampah.
"Nanti di masing masing wilayah sudah harus mengelola sendiri, karena pengolahan sampah menghasilkan, ini yang masyarakat belum paham. Nanti akan kita masifkan kita sosialisasikan supaya penanganan sampah ini dari keluarga sendiri sudah bertanggung jawab," pungkasnya. (*)