Ramadan, Kafe dan Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi
RAZIA PEKAT : Petugas saat melakukan razia pekat, menyusui sejumlah tempat hiburan hingga rumah kos, dan berhasil mengamankan 2 pasangan yang diduga mesum--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO - Selama Bulan Ramadan, Kafe yang menyediakan hiburan di Kabupaten Tebo dilarang untuk beroperasi.
Begitu juga Hotel, dan rumah makan, diminta untuk lebih selektif dan menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut langsung disampaikan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Sindi saat dikonfirmasi Rabu (20/3) kemarin.
Dirinya juga mengatakan bahwa himbauan tersebut sudah disampaikan ke pemilik kafe, hotel maupun rumah makan.
BACA JUGA:Empat PPK Sumay dan Tengah Ilir Mangkir Panggilan Tim Gakkumdu Tebo
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga Selama Ramadan, Pemkab Tebo Gelar Pasmur
"himbauan safira kita sampaikan ke pemilik kafe, hotel dan rumah makan" ujar Sindi.
Ditanya apakah akan dilaksanakan operasi pekat selama ramadan, Sindi mengaku masih memantau kondisi setelah dilayangkan himbauan tersebut. "Kita pantau dulu," singkat Sindi.
Adapun beberapa point himbauan yang dilayangkan oleh Satpol PP Tebo diataranya: Kafe tutup, Rumah makan agar tidak terlalu mencolok seperti biasanya, Hotel untuk lebih selektif menerima tamu.
BACA JUGA:Rebut Kursi Pimpinan DPRD Tebo, PKB Salip Demokrat dan PDIP Masih Runner Up
BACA JUGA:Ada Skandal Suara di Tebo, Suara Caleg Demokrat Syamsurizal Digelembungkan
Ia meminta kepada para kades/lurah dan camat untuk ikut memantau himbauan tersebut, Menghargai orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, Menjaga dilingkungan masing supaya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat tercipta.
"Kita berharap masyarakat bisa merasa tentram dan aman sela menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan," tandas Sindi. (*)