Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara, Ini Pertimbangannya

Terdakwa Ariansah dan Arwani, divonis humuman mati pada persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang. FOTO: NANDA/SUMEKS--

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Trauma Aliran Listrik, Penyebab Kematian Santri AH Patah Batang Otak Tengkorak

[BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Dalam dakwaan JPU, sebelumnya dijelaskan bermula pada Selasa, 5 September 2023, bertempat di Dusun 3, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi (almarhum) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu saksi Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri. 

Panit Bajuri mengajak Deki, Mahopen, Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama.

Terdakwa ll Arwandi ikut masuk ke rumah saksi Panit. Karena pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata, tolong keluar karena kamu disini tidak diundang, untuk pembahasan disini untuk internal tim.

BACA JUGA:Usai Aniaya Korban, Tersangka AR Sempat Ancam Saksi Tidak Menceritakan Kejadiannya

BACA JUGA:Terkait Pemalsuan Surat Klinik Rimbo Medical, Kepolisian Akan Koordinasi dengan Ahli Pidana

Kemudian terdakwa ll Arwandi protes. Lalu dijawab korban M Abadi, bahwa ini untuk internal mereka.

Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. 

Mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban M Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat tunggulah kalian.

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan