Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara, Ini Pertimbangannya

Terdakwa Ariansah dan Arwani, divonis humuman mati pada persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang. FOTO: NANDA/SUMEKS--

BACA JUGA:Dua Tersangka Penganiayaan AH Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak

Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepadasaudaranya itu, bahwa telah dianiaya Abadi dan Deki.

Mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban M Abadi dan Deki.   

Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit.

Mereka membawa parang sepanjang 40 cm dan 70 cm, yang telah disimpan dalam mobil milik Ariansyah. Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka sampai rumah Panit.

Ariansyah turun dari mobil, dan berteriak keras memanggil M Abadi dan Deki. Terjadilah penyerangan itu. 

Deki yang keluar rumah diserang. Abadi juga tak luput dari serangan terdakwa.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Upgrade Stasiun Pandu PT Pelindo

BACA JUGA:Posting Kasus Santri Jambi Meninggal dan Minta Polda Usut Kasusnya, Medsos Hotmanparisl Diserbu Netizen

Abadi, tewas namun Deki berhasil melarikan diri. Dari pihak keluarga terdakwa, kemudian juga melapor ke Polda Sumsel.

Karena beberapa rumah mereka dirusak dan dibakar. (sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan