Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara, Ini Pertimbangannya

Terdakwa Ariansah dan Arwani, divonis humuman mati pada persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang. FOTO: NANDA/SUMEKS--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan