Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara, Ini Pertimbangannya
Editor: Adriansyah
|
Minggu , 24 Mar 2024 - 09:38
Terdakwa Ariansah dan Arwani, divonis humuman mati pada persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus Palembang. FOTO: NANDA/SUMEKS--