Jalur Perseorangan Jarang Dilirik Kandidat pada Pilgub Jambi
PEMILU : Penitia Pemilihan Kecamtan (PPK) tengah melakukan pleno rekapitulasi suara pemilu dengan dihadiri para saksi partai dan pengawas Pemilu.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES- Jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jambi jarang dilirik kandidat. Sejak pemilihan langsung dihelat, belum pernah ada satupun kandidat yang menjajal jalur independen tersebut.
Pada 2024 tahun ini, gelanggang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi akan kembali dibuka.
Ini tentu menjadi tantangan bagi kandidat yang ingin mencoba ataupun uji peruntungan lewat jalur perseorangan.
Lalu apa saja syarat untuk maju dari jalur perseorangan di Pilgub Jambi?
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yanto mengatakan untuk calon perseorangan harus mengantongi dukungan dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA:Jajaki Pendamping dan Partai, Yopi Muthalib Incar Pilkada Tebo
BACA JUGA:NasDem Solid Menangkan Kader di Pilwako, Rahman Kantongi 5 Calon Pendamping
"Untuk di Pilgub Jambi calon perseorangan itu harus didukung oleh 8,5 persen dari jumlah DPT," ujar Yatno.
Yatno menjelaskan, secara resmi belum ada regulasi yang terbit mengatur untuk Pilkada 2024.
Namun jika mengacu pada peraturan sebelumnya, maka calon perseorangan di Pilgub Jambi dengan jumlah DPT lebih dari 2,6 juta, harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT.
Adapun DPT Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 ini sebanyak 2.676.107. Dukungan itu tersebar pada 50 persen Kabupaten/Kota yang ada di Jambi.
"Dari 11 Kabupaten/Kota, maka dukungan tersebut harus tersebar di setengahnya," katanya.
BACA JUGA:Demokrat Jambi Buka Penjaringan Bacakada, Komitmen Dorong Mashuri di Pilgub
BACA JUGA:Terkait Pergantian Waka DPRD, Cik Bur Diminta Patuhi Keputusan Partai